IMM Surakarta

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Cyber Magazine Pandji Ikatan Edisi III Feb/2010 Politik, Kekuasaan, dan Kedaulatan Hukum
Politik, Kekuasaan, dan Kedaulatan Hukum PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Pandji Ikatan - Pandji Ikatan Edisi 3
Saturday, 06 February 2010 03:44
Addthis

oleh Tim Cendekia

”Kepastian Hukum adalah kondisi di mana hukum tersedia untuk mewadahi realitas dinamika masyarakat, yaitu tatanan hukum tersedia dalam segala kondisi yang terbentuk dari interaksi sosial. Bilakah politik dan kekuasaan mengambil alih kedaulatan hukum?  Di mana lokus dari kedaulatan itu? Dan mampukah ia menciptakan tatanan hukum baru?”


Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi eropa continental (civil law), peraturan perundang-undangan tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Jadi kepastian hukum dapat terwujud bila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis. Dan hakim tidak bebas menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan dengan wewenang yang ada padanya. Sehingga keputusan hakim dalam hal ini tidak dapat mengikat secara umum, tapi hanya mengikat bagi pihak yang berperkara saja. Berbeda dengan sistem hukum anglo saxon (common law) yang mewujudkan kepastian hukumnya dengan putusan-putusan hakim (yurisprudensi) melalui sistem precedent, di mana hakim terikat dengan putusan hakim terdahulu menyangkut satu perkara yang identik . Dalam hal –dalam sistem anglo saxon- ini putusan hakim berperan besar dalam menciptakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dan berlaku umum.

Dalam konteks Indonesia, pada dasarnya kedua sistem yang dijabarkan di atas mengalami konvergensi (saling mendekat, -red). Hal ini dapat dilihat pada UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Tepatnya pada Pasal 16 ayat (1) : ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Berarti jelas bahwa Indonesia tidak membolehkan terjadinya kekosongan hukum. Namun pertanyaannya kemudian adalah, apakah kewajiban dan wewenang hakim yang terjabarkan dalam pasal tersebut memiliki bobot yang sama dengan hakim pada negara yang menganut sistem coommon law? Di mana hakim berwenang secara bebas untuk menafsirkan dan menciptakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum baru untuk mewujudkan kepastian hukum. Dalam hal ini kita dapat merujuk kembali pada UU No.4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat (1) : ”Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Ayat (2) : ”Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Jadi, secara sosiologis hakim di Indonesia juga memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan penafsiran dan penilaian terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai faktor pertimbangan dalam memutus perkara.

Krisis Politik Perspektif Hukum

Ketika kepastian hukum tidak dapat diwujudkan oleh sistem hukum (hukum positif) yang berlaku, maka dapat berakibat pada krisis politik. Dalam hal ini sistem hukum (peraturan perundang-undangan) tidak dapat menjawab fakta dinamika masyarakat. Hal ini berkaitan dengan arus informasi yang dirasakan masyarakat. Dalam arus informasi tersebut memuat berbagai macam fakta dan opini, yang berpengaruh besar terhadap  pemahaman masyarakat mengenai masalah-masalah yang sedang terjadi, yaitu desas-desus. Arus informasi dari mulai masalah moral sampai kenegaraan yang terangkum dalam konsepsi desas-desus ini, tidak akan efektif jika dikelola dengan kerangka berpikir irrasional. Maka dalam masyarakat modern yang terorganisir dengan solidaritas sosial, kecendrungannya adalah terciptanya penafsiran-penafsiran yang memimpin opini masyarakat lainnya dengan cepat. Hal ini karena penafsiran-penafsiran itu disertai dengan gerakan konkret yang menjadi solusi, (misalnya : gerakan koin untuk prita).

Setelah desas-desus ini dapat dikelola dengan efektif oleh masyarakat, permasalahan berlanjut pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan para aparatnya. Dalam konteks ini kita melihat dengan jelas timbulnya harapan besar dari masyarakat terhadap terpenuhinya rasa keadilan. Kita dapat melihat dengan jelas ketika polemik KPK Vs POLRI (pelemahan KPK) dan mencuatnya berbagai pelanggaran hukum dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pada lembaga peradilan. Hal ini lahir dari ”komunitas komunikatif ideal/ruang publik” (Jurgen Habermas), di mana segolongan masyarakat dapat memimpin cara pandang masyarakat dalam menilai polemik politik Hukum yang berlangsung. Juga ”rasio praktis/kronologis” (Immanuel Kant) yang memberikan seperangkat  prinsip-prinsip logika untuk menafsirkan hukum bagi satu kejadian.

Keadaan Darurat dan Locus Kedaulatan.

Menurut Fransisco B. Hardiman dalam Carl Schmitt bahwa yang berdaulat adalah dia yang mengambil keputusan atas keadaan darurat. Keadaan darurat dalam hal ini kita artikan sebagai keadaan tidak lazim dan atau keadaan luar biasa, yang tidak terjadi dalam tatanan hukum biasa, namun terjadi dalam kondisi krisis tatanan politis dan yuridis. Konsepsi Schmitt ini berdasar pada konsepsinya mengenai desisionisme, yaitu kesimpulan bahwa ; keputusan hakim bukanlah subjektivisme dalam pengambilannya, dalam arti tidak boleh berdasar pada penilaian-penilaian hakim individual, melainkan harus ditempatkan pada konteks praksis hukum sebagai keseluruhan, yaitu ”kesatuan penilaian” dari para sejawat hakim mengenai satu masalah.

Konsepsi desisionisme ini mudah kita temukan penerapannya pada konflik-konflik sekala kecil, yang melibatkan antar individu, antar lembaga, dan atau antar individu dengan kelompok. Namun, bagaimana bila konsepsi ini berlaku pada kondisi yang lebih luas, atau bahkan tidak terbatas dalam tata aturan norma hukum dan politik yang berlaku. Semisal ; konflik antara Prita Mulyasari dengan RS Ohmny Internasional dan kasus Mbok Minah yang dihukum karena mencuri tiga buah coklat, kita melihat bagaimana media menyandingkan kedua konflik ini dengan kasus-kasus korupsi para pejabat negara. Hal demikian menggiring opini masyarakat terhadap realitas penegakan hukum di Indonesia bahwa hukum tidak mampu memenuhi rasa keadilan yang diimpikan masyarakat, fakta ini terlihat dari populernya adagium bahwa ; hukum di Indonesia ibarat pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Belum ada kekuasaan tindakan para aparat hukum dalam akhir kasus ini, karena Prita terbebas dari sanksi karena pihak RS Ohmny Internasional mencabut tuntutannya.

Kita temukan pula pada kasus pelemahan KPK. Bibit S. Riyanto dan Chandra M. Hamzah yang tersandung fitnah. Kedua pimpinan KPK itu didakwa dengan pasal yang berganti-ganti pada penyusunan Berkas Acara Pidana(BAP)nya, yang pada akhirnya Presiden SBY membentuk Tim Pencari Fakta yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan tugas utama mencari fakta dari karut-marutnya konflik antara KPK dan POLRI yang pada akhirnya, kedua pimpinan KPK itu bibebaskan melalui SP2 yang dikeluarkan Jaksa Agung dan dengan ongkos politik yang cukup mahal, yaitu dicopotnya KABARESKRIM MABES POLRI dan Jaksa Agung.

Dalam konflik antara KPK dan POLRI ini jelas-jelas lembaga hukum tidak mampu menyelesaikannya. Hal itu dikarenakan lembaga hukum dan POLRI dipenuhi dengan para aparatnya yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya dan dalam kadar tertentu terlibat dalam isu ”pelemahan KPK”.

Dalam penyelesaian kasus KPK Vs POLRI itulah yang menurut hemat kami sebagaimana dikonsepsikan oleh Schmitt sebagai ”keadaan darurat”, yaitu satu kondisi diluar tata aturan norma hukum dan politik yang berlaku. Maka dalam langkah-langkah yang diambil Presiden SBY dalam ”kondisi darurat” itu merupakan lokus kedaulatan hukum, di mana kekuasaanlah yang mengambil keputusan. Pada momentum itulah yang berdaulat untuk menjawab harapan masyarakat tentang kepastian hukum untuk menyelamatkan KPK. Namun sayang, lokus kedaulatan hukum itu tidak kita temukan pada kasus Skandal Bank Century. (dari berbagai sumber).

 

Addthis
Comments
Add New Search RSS
reply this post
LeliaJenkins (31.184.236.xxx) 2011-12-14 13:26:34

Different people all over the world get the personal loans in various banks,
just because this is simple.
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Monday, 28 June 2010 04:59