| Budaya Politik Budak |
|
|
|
| Pandji Ikatan - Pandji Ikatan Edisi 3 | ||||||||||||||
| Saturday, 06 February 2010 04:11 | ||||||||||||||
|
Oleh : Maulana Yusuf Ketua Bidang Hikmah IMM Komisariat FKIP UMS “Jika kita bayangkan kapitalisme sebagai satu gedung dan negeri-negeri di dunia adalah tiang-tiang yang mendukung gedung itu, maka Indonesia merupakan salah satu dari tiang-tiang itu.”.( Tan Malaka, dalam Naar De’ Repobliek Indonesia)
Sekilas terlintas di benak kita, bila melihat kondisi indonesia yang belum merdeka sepenuhnya. hal ini bisa kita lihat dengan besarnya utang negara dan kondisi sosial politik dewasa ini. Sejak awal berdirinya negri ini kita belum mampu terlepas dari jeratan kolonialisme. Keruntuhan moral dari bangsa ini menjadi bumbu penyedap kehancuran sistemik. kasus-kasus korupsi belum sepenuhnya selesai dengan tuntas, BLBI dan sekarang Century. Belajar dari sejarah bangsa kita, terutama berkaitan dengan korupsi maka kita bisa melihat dimulai dari rezim orde lama, kemudian orde baru, dan orde reformasi, cacatan sejarah menyebutkan ada beberapa institusi yang sudah dibuat. Institusi itu adalah: (1) PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) – dipimpin AH.Nasution, dibantu Prof.M.Yamin dan Roeslan Abdulgani- tugas mendaftar kekayaan pejabat negara. usaha PARAN mengalami deadlock, banyak pejabat tidak mau mengisi formulir berlindung di balik Presiden. (2) Tahun 1963, melalui keputusan Presiden No.275 th 1963. upaya pemberantasan korupsi digalakkan melalui ‘Operasi Budi’. A.H. Nasution (Menkohankam/Kasab) ditunjuk sebagai ketua dibantu Wiryono Prodjodikoro. Sasarannya adalah perusahaan negara dan lembaga negara yang rawan KKN. dalam kurun waktu 3 bulan uang negara diselamatkan Rp.11 miliar. tdk berapa lama Operasi Budi dihentikan. (3) Operasi dibubarkan, kemudian diganti namanya menjadi KONTRAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi), dimana presiden Sukarno menjadi ketua dibantu Soebandrio, dan Letjen Ahmad Yani. (4) Kemudian, Pada tanggal 16 agustus 1967, pidato kenegaraan PJ. Presiden Soeharto di depan anggota DPR/MPR menyalahkan rezim orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi. kemudian dibentuk TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) diketuai Jaksa Agung. (5) Th. 1970 Mahasiswa dan Pelajar unjuk rasa memprotes TPK yg tdk mampu menangani perusahaan-perusahaan negara yang korupsi (Bulog, Pertamina, Dephut dll). (6) Presiden Soeharto membentuk Komite Empat (Prof.Johanes; IJ.Kasimo; wilopo; A.Tjokroaminoto). tugas utamanya adalah membersihkan Depag, Bulog, Telkom, Pertamina, dll. dalam perkembangannya komite ini menjadi macan ompong. (7) Laksamana Sudomo (Pangkopkamtib) melalui OPSTIB (Operasi Tertib) dengan tugas membrantas korupsi. lembaga ini tidak berhasil menjalankan tugasnya. (8) BJ.Habiebie mengeluarkan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN; pembentukan KPKPN. (9) Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).dibentuk dengan Kepres. ketua Andi Andoyo. melalui Yudicial Review MA, TGPTPK akhirnya dibubarkan. (10) Pada kepemimpinan Presiden Megawati juga belum banyak kemajuan dalam pemberantasan korupsi, karena sistem tidak mendukung. (11) Presiden SBY membentuk KPK namun dengan pelemahan KPK sangat kentara kepentingannya maka kita harus mulai lebih kritis lagi untuk memelihara independensi KPK setelah pelemahannya. Dengan ini kita bisa melihat bahwa kualitas penegakan hukum di bumi pertiwi sangat buruk. Hal itu bisa kita katakan dari seluruh priode kepemimpinan dari setiap masa belum mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Karena memang sistem yang kita pakai tidak mampu untuk menuntaskan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat yang duduk di diberbagai lembaga negara. Disinilah peran yang terpenting dalam perbaikan kedepan, yaitu pengkaderan kepemimpinan. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis baik dari dalam maupun luar negeri serta sejarah perkembangan kepemimpinan sebelumnya. selanjutnya Beberapa ketentuan yang mengatur tentang pengkaderan di lingkungan birokrat, antara lain melalui pembinaan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah, sudah ada ketentuan yang baku. Sedangkan untuk pembinaan di lingkungan organisasi kekuatan sosial politik belum ada. Pasca reformasi tahun 1998, Partai Politik (Parpol) memiliki kedudukan yang semakin penting dalam sistem politik Indonesia. seiring dengan berjalannya waktu, sampai detik ini partai politik pada kenyataannya belum memperlihatkan keseriusan mereka dalam menciptakan kesadaran masarakat berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat ketika pemilu yang hanya dilakukan adalah obral janji dan bagi-bagi kekuasaan pasca pemilu tetap tidak ada perubahan yang signifikan perihal penyadaran dan sebagai abdi rakyat. Para elit berfikir hanya satu, yaitu agar mereka tetap berada dikekuasaannya. Para elit politik memiliki keinginan atau kecendrungan mengubah konsep Vox Populi, Vox Dei (suara rakyat, suara Tuhan) menjadi vox populi, vox argentum (suara rakyat, suara gemerincing uang). Institusi hukum sudah tidak dapat memberikan keadilan yang sejati. Maka dalam konteks kebangsaan indonesia yang memang melewati sistem monarki dilanjutkan dengan kolonialisme sangat mempengaruhi dari sistem pada masa selanjutnya. Sistem yang bobrok secara langsung akan mengasilkan out put yang jauh lebih bobrok. Maka kita perlu memikirkan, dimulai dari revolusi nasional berupa produk hukum kemudian setelah itu baru bisa revolusi secara sistem. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan penegakan hukum yang terjadi di setiap zaman. Sistem kekuasaan yang berlebih, kepemimpinan oligarki, kondisi dalam dan luar negeri pada sektor ekonomi, politik dan sosial, maka pentingnya mentalitas sehat dan kuat yang tebangun nantinya menghasilkan suatu budaya berkepribadian. Bila kita perhatikan, bagaimana sebenarnya perubahan/perkembangan mentalitas para pejabat publik (khususnya pejabat politik dan hukum) sangat berpengaruh terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mereka berbicara tentang kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, mereka berteriak lantang tentang pemberantasan korupsi, terorisme, dan fitnah itu jahat, tapi hanya bisa berteriak sejanjutnya dengan melihat iklim yang berkembang di sekitar institusi politik dan hukum dengan budaya uang licin orang yang sebersih apapun pastinya tidak akan mampu untuk terlepas dari semua itu. Kita harus segera berbenah dan mulai mencari alternatif solusi yang tepat dimulai dari: (1) Perubahan institusi pendidikan menjadi lebih singkron dengan kondisi masysrakat. Penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (kejujuran, budaya malu, disiplin, kesederhanaan, daya juang) pemberian pendidikan life skill yang menunjang masyarakat mandiri. (2) Perombakan institusi politik dan hukum mulai dari ganti orang yang memiliki sejarah gelap terkait KKN dan mulai membenahi SDM. (3) Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanah UUD 1945,dan membuat UU yang berpihak pada masyarakat miskin. (4) Carrot and stick untuk birokrasi dan aparat penegak hukum. (5) Penerapan pembuktian terbalik secara murni dan memberi perlindungan hukum pada saksi pelapor. (6) Transparansi perencanaan program penganggaran. (7) Hukuman yang sangat berat pada aparat penegak hukum yang korupsi pada waktu menangani kasus korupsi. (8) Membangunkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonominya untuk mampu membangun dirinya sendiri (Berdikari). Di sinilah kita berbicara tentang harapan yang belum terealisasikan. Para antek modal masih tetap menginginkan bangsa ini menjadi budak mereka. Yakinlah bahwa kita bisa mengubah budaya buruk yang telah mengakar ini, selama kehidupan manusia masih ada akan tetap ada harapan perubahan yang lebih baik. Negara yang adil dan makmur bukanlah sebuah ilusi mimpi yang kosong. AYO MULAI MIMPIMU DENGAN KESADARAN DIRI MENUJU KESADARAN KOLEKTIF MASYARAKAT BERKEADILAN. BACA DAN LAKUKAN. (dari berbagai sumber).
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||||||
| Last Updated on Saturday, 06 February 2010 04:44 |