IMM Surakarta

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pimpinan Cabang Program Kerja Musyawarah Mufakat
Musyawarah Mufakat PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Cabang - Profil
Written by PANLIH Surakarta   
Monday, 28 June 2010 04:35
Addthis

Musyawarah Mufakat

Untuk Ketua Umum

oleh Panlih IMM Kota Surakarta 2010

 

A.  Muqoddimah

Rentang panjang perjalanan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) selama ini berada di tengah lika-liku kehidupan kebangsaan dan keummatan yang mengalami proses deviasi-deviasi dari arus utamanya, untuk membangun kehidupan kebangsaan yang damai, adil, dan sejahtera. Eksistensi IMM pun, mengalami dinamika yang hampir serupa. Tentu tidak bisa dinafikkan, bahwa perjalanan IMM telah memberikan warna bagi entitas-entitas yang lain. Paling tidak IMM telah memberikan warna bagi dirinya, sehingga menampilkan sosok yang selama ini tampil, entah itu sosok yang telah memberikan warna dinamis-progresif dalam melakukan perubahan cara pandang (word-view), perilaku, ideologi gerakan dan lain-lain, yang telah memberikan artikulasi-reflektif-transformatif bagi pengembangan IMM. Ada juga warna IMM  lain yang lebih sering menampilkan dirinya dalam wujud organisasi “kanak-kanak”, ia lebih sering menampilkan kehidupan organisasi yang tidak sehat, penuh dengan konflik, walaupun tidak jelas apa yang dipersoalkan bahkan diperjuangkan. Oleh karena itu, yang muncul kemudian adalah sikap-sikap arogansi dan tidak mencerminkan sebagai kader IMM.

Menjelang usia setengah abad, apa yang sudah diperbuat IMM? Apa pula yang hendak dilakukan (what next)? Tentu jawabannya dikembalikan kepada stakeholder IMM. Lantas, siapa stakeholder itu? Jawabannya adalah kita semua, yang senantiasa harus bercermin dari realitas yang ada, untuk meyakini bahwa diri kita bukan entitas yang paling eksistensial, bahkan mungkin kalau mau jujur kita mungkin masih tertinggal dari yang lain.

Tetapi kita tidak mesti khawatir, justru kita bisa optimis bahwa organisasi kita tidak termasuk daftar organisasi yang mengeruk kekayaan rakyat, yang selama ini menjadi ultimate of goal dari aktifitasnya. Paling tidak, IMM telah melahirkan kader-kader excellent, clean, yang tidak terkontaminasi oleh arus pembusukan moral bangsa, walaupun secara kuantitatif relatif belum banyak, tetapi yakinlah bahwa kita pasti akan menjadi mainstream dari organisasi yang ada sekarang ini sebab dari perspekstif kejernihan hati nurani inilah kita beranjak.

Tentu itu semua memerlukan evaluasi secara kontinyu, bahkan kalau perlu melakukan kaji ulang secara cerdas terhadap teks-teks suci yang kita miliki, demi kesinambungan dalam membangun spirit gerakan IMM, sehingga tidak lapuk terkena hujan dan tidak lekang terkena panas. Peran strategis kader-kader IMM dalam mengambil alih posisi, atau bahkan harus merebut peran intelektual disemua sektor lapisan society (masyarakat) sehingga bangunan civil society akan empowering terhadap dominasi dan hegemonik state, atau entitas-entitas yang menghegemonik lainnya. Bangun dasar semua itu adalah lahirnya kader-kader intelektual strategik, yang tentu dengan tidak malu-malu menampilkan keanggunan moralitas (akhlakul karimah), maka dibutuhkan instrumen-instrumen untuk mendukung kearah terciptanya kader-kader tersebut, paling tidak yang paling sederhana tetapi urgen adalah lingkaran-lingkaran diskusi (membangun lingkar inti), membangun aliansi strategik dengan kelompok-kelompok yang lainnya.

 

B.  Muhasabah Kepemimpinan

Evaluasi dilakukan bukan sekedar usaha korektif atas program-program yang sudah, lebih dari itu evaluasi harus berani memunculkan pilihan-pilihan baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zamannya. Sesuatu yang tidak hanya monumental tetapi penting untuk dijadikan kaji ulang terhadap landasan pijakan gerak IMM selama ini; jangan-jangan kita sudah tidak punya landasan pijak lagi sehingga IMM selalu gamang dihadapkan pada realitas diluar dirinya.

Bergulirnya estafet kepemimpinan dalam tubuh ikatan menjadi sesuatu yang niscaya dilakukan oleh setiap level kepemimpinan. Pergantian kepemimpinan (pemilihan ketua umum) setiap tahun selalu menyita perhatian dengan konsekwensi pengorbanan waktu, finansial, tenaga dan pikiran seluruh kader IMM, yang kenyataanya, hasil dari proses ini tidak selalu menggembirakan. Sistem yang selama ini kita bangun –dengan berbagai hal yang melatarbelakanginya– ternyata hanya melahirkan kepemimpinan yang absurd. Kepemimpinan ini tidak mampu mengakomodir seluruh kader yang ada dalam lingkup kepemimpinannya.

Pengalaman telah mengajarkan bahwa dalam setiap pergantian kepemimpinan –terutama dalam level kepemimpinan atas– tidak memberikan pembelajaran politik yang apik bagi kader IMM. Proses saling sikut sepertinya telah menjadi hal yang biasa dalam proses ini. Hasil utama dari proses ini adalah politik dagang sapi dan selanjutnya adalah tukar menukar dan jual beli jabatan. Proses ini telah berjalan cukup lama ditubuh ikatan dan telah menjadi hal yang lumrah dan mungkin dibenarkan oleh kader-kader IMM.

Sistem pergantian kepemimpinan seperti ini dalam perjalanannya ternyata belum mampu mengakomodir seluruh kader untuk melanjutkan jenjang struktural yang lebih tinggi. Kader yang  tidak terpilih  atau tidak berada dalam pihak pemenang sering kali tidak memiliki akses untuk masuk dalam format kepemimpinan. Hal ini disebabkan karena selama masa pemilihan, terjadi proses politik kepentingan yang berbentuk vis a vis yang bukan untuk ber-fastabiqul khairot. Praksis, setiap tahun IMM selalu kehilangan kader potensial yang seharusnya mampu memberikan kontribusi bagi gerak ikatan.

 

C.  Sistem Formatur

Dengan melihat kondisi diatas, apakah kita harus diam dan melihat kehancuran Ikatan? Haruskah kita membiarkan terjadinya proses pemilu dan bukan proses musyawarah dalam pergantian kepemimpinan? Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memerlukan sistem baru yang lebih sesuai dengan semangat gerak ikatan, gerak menuju kemaslahatan ummat. IMM perlu melihat dan mengkaji proses pergantian kepemimpinan yang dilakukan organisasi induk kita, Muhammadiyah. Di Muhammadiyah, proses pergantian kepemimpinan tidak melalui mekanisme pemilihan ketua umum, tetapi ketua umum dirumuskan melalui forum musyawarah yang dilakukan oleh tim formatur. Dalam proses ini formatur merupakan mandataris peserta musyawarah atau musyawirin yang dipercaya untuk mewakili seluruh elemen organisasi untuk merumuskan ketua umum. Dengan kata lain formatur merupakan perwakilan seluruh anggota organisasi yang dipercayai amanah untuk merumuskan struktur kepemimpinan.

Sistem ini telah berjalan ditubuh persyarikatan selama hampir seabad (dimulai 1330 H) dan kita sendiri dapat melihat prosesnya yang cenderung terhindar dari aksi politik kekuasaan yang melemahkan gerak persyarikatan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah sistem ini bisa dipakai oleh IMM?, kalau memang diterapkan apakah hal ini tidak akan terbentur dengan kaidah-kaidah organisasi?, padahal kaidah ikatan sudah mengatur mengenai mekanisme pemilihan ketua umum yaitu melalui sistem pemilihan. Hal inilah yang harus kita kaji karena didunia tidak ada yang tidak mungkin kecuali kehendak Allah SWT.

Dalam Anggaran Dasar IMM Bab V pasal 15 ayat 2 (Tanfidz Muktamar IMM XIV) disebutkan bahwa pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMM. Anggaran Rumah Tangga IMM Bab IV pasal 18 ayat 3 menyebutkan bahwa  Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Dengan melihat kaidah ini, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pergantian atau pemilihan pimpinan disetiap level kepemimpinan dalam IMM diatur melalui tatib pemilihan pimpinan yang ditetapkan melalui Tanwir dan ditanfidzkan oleh DPP IMM. Selanjutnya melalui Tata Tertib Pemilihan Pimpinan hasil Tanfidz Muktamar XIV di Bandung menyebutkan bahwa pemilihan ketua umum disetiap level kepemimpinan ikatan dilakukan melalui pemungutan suara dengan dasar perolehan suara terbanyak. Mekanisme ini sama dengan proses pemilihan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan Anggota Dewan. Lalu, apakah tidak ada peluang bagi sistem baru untuk diterapkan dalam tubuh ikatan?, dan apakah kaidah diatas sepenuhnya menutup akses bagi alternatif mekanisme lain?

Kalau kita mengkaji lebih dalam kaidah-kaidah organisasi yang ada di IMM, kita akan bisa melihat penjabaran lain dari peraturan-peraturan yang ada. Tradisi yang selalu berusaha untuk dikembangkan dan diformulasikan adalah mekanisme musyawarah yang harus ada dalam setiap pengambilan keputusan, artinya setiap pengambilan keputusan diusahakan dengan suara bulat atau dengan musyawarah mufakat. Hal ini dapat diketahui melalui penamaan musyawarah bagi forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh ikatan (Musykom, Musycab, Musyda dll). Selanjutnya, melalui Muqoddimah Anggaran Dasar IMM paragraf 4 disebutkan bahwa pendirian dan penyelenggaraan organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT. Hal ini kemudian diturunkan melalui Anggaran Dasar IMM Bab V pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan bahwa  pergantian pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan. Dalam penjabarannya yang lebih teknis, IMM melalui Anggaran Rumah Tangganya dalam Bab VI pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. Hal diatas sebenarnya sudah menjelaskan dengan detail mengenai tata cara pengambilan keputusan dalam IMM. Pemungutan suara merupakan alternatif terakhir dalam pengambilan keputusan.

Pemilihan pimpinan merupakan proses musyawarah dalam ikatan baik Musykom, Musycab, Musyda, dan Muktamar. Dengan kata lain, proses ini merupakan bagian yang integral dengan musyawarah tertinggi dalam IMM. Maka, seharusnya proses pemilihan ini hendaknya dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Dan, mekanisme yang paling mendekati hal ini dan ada dalam tradisi persyarikatan adalam mekanisme pemilihan ketua umum melalui rapat atau musyawarah formatur. Jadi dengan melihat uraian diatas, masih tidak mungkinkah sistem formatur untuk memunculkan ketua umum diterapkan dalam tubuh ikatan?

 

D.  Khotimah

Sudah saatnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah keluar dari lingkaran politik rendahan yang hanya berdasarkan kepentingan, jabatan ataupun kekuasaan. IMM harus mampu menerapkan cara-cara yang ma’ruf dalam setiap pelaksanaan pengambilan keputusan. IMM kota Surakarta harus mampu memulai perubahan ini, agar IMM dapat keluar dari kubangan proses politik yang tidak mencerdaskan kader.

Semoga apa yang sudah kami usahakan ini bisa menghasilkan kader-kader yang bisa membawa IMM Cabang Surakarta ke kemajuan yang lebih berarti. Kader-kader yang dihasilkan dalam formatur ini diharapkan bisa meneruskan tampuk kepemimpinan IMM cabang Surakarta periode selanjutnya. Semoga….

 

 

Addthis
Last Updated on Monday, 28 June 2010 13:08